Jual beli forex dalam islam


Hukum Labur wzmacniacz Berniaga Forex (Forex Trading) Zaharuddin Abd Rahman Saya ingin minta pihak ustaz dla mendangkan tentang pelaburan tukaran matawang asing dan juga perniagaan Forex. Bagaimana pula jika saya melakukan transaksi sendiri dengan berbekalkan analisa sendiri atau yang disediakan oleh broker dengan melayari internet. Kemudian memperolehi untung dari jualan dan belian matawang asing ini. Terima kasih Bagi menjawab soalan ini, i perlu memahami dua jenis perkara iaitu: - 1 - Melabur wang ringgit i ke dalam satu syarikat yang memperolehi untung melalui FOREX. 2 - Melantik satu platforma atau syarikat do menjalankan jual beli wang asing dan simpan. Semua transaksi dijalankan oleh anda sendiri, syarikat hanya menyediakan platforma dan mengambil upah perkhidmatan sahaja. Pertama. Hukum bagi melabur dalam syarikat yang menjalankan FOREX: Forex (wymiana walut) atang yang lebih dikenal z Perdagangan Mata wang Asing Ia merupakan suatu jenis perdagangantransaksi yang memperdagangkan matawang sua negara terhadap matawang negara lainnya yang melibatkan pasar-pasar matawang utama di dunia selama 24 jam secara berterusan. Benar, memang FOREX matawang adalah diharuskan, tetapi keharusannya tertakluk kepada sejauh mana ia menurut garis panduan yang dikeluarkan dari hadis Nabi yang sohih. Iaitu: - a-Ditukar (serah dana terima) dalam waktu yang sama ia disebut dalam hadis sebagai yadan bi yadin. Dalam bahasa Inggerisnya adalah na miejscu. Ia datang banyak hadis antara yang paling utama adalah:. . . . . . . . . Ertinya. Emas dengan Emas (ditukar atau diniagakan). perak denim perak, gandum z gandum, tamar z tamarem, garam z garam mestilah sama timbangan dan sukatannya, dan ditukar secara terus (pada satu masa) dan sekiranya berlainan jenis, maka berjual-belilah kamu sebagaimana yang disukai (muzułmanie z Riwayatu, nr 4039 nie hadis. 119). b - Nabi bersabda: - Ertinya. Sesungguhnya Rasulullah s. a. berkata. Pertukaran antara perak dan emas adalah riba kecuali jika ia dilakukan secara serentak (serah terima dalam satu masa) (muzułmanin Riwayat, nr 1586, 31209) c - Manakala pembelian secara hutang dari salah satu antara dua pihak adalah haram berdasarkan hadis: - Ertinya. Rasulullah s. a.w melarang dari menjual emas dan perak secara berhutang (Riwayat Al-Bukhari, nr 2070, 2762) Hadis-hadis di atas menyebut perihal displin Islam dalam pertukaran emas dan perak. Do informasi, ulama bersepakat bahawa matawang (banknot) juga adalah sama displinnya dengan emas dan perak disebabkankan nilai dan fungsinya sebagai medium of exchange. Justeru setiap displin dan syarat transaksi yang melibatkan emas dan perak juga TERPAKAI pada urusan transaksi matwang. Demikian keputusan Majlis Fiqh Antrabangsa i juga Majlis Kewangan Islam Antarabangsa di bawah AAOIFI. FOREX dalam matawang yang diuruskan oleje syarikat konvensional sudah pasti tidak akan menjaga syarat ini kerana kebanyakan FOREX yang dijalankan oleh institusi Konvensional adalah lsquoForward FOREX atau Forex yang menggunakan lsquoValue naprzód (nilai masa hadapan) yang tergolong dalam Riba Nasiah. Mereka juga kerap menggunakan SWAP, Opcje i narzędzia lain-lain yang tidak halal di sisi Szariat. Instrumen-instrumen tadi tidak memenuhi syarat Islam iaitu serah terima atau disebut qabadh dalam Islam secara benar hakiki atau hukmi pada waktu yang sama. Masalah dalam implementasi FOREX adalah bertangguh dalam penyerahan dari kedua-dua pihak. Tatkala itu aqad menjadi batal (Radd al-Muhtar ala ad-durr, 4531). Tidak saya nafikan, bahawa terdapat sesetengah Institusi Kewangan Islam yang melakukan forex ini setelah mendapatkan kelulusan Majlis Penasihat Shariah mereka, Namun semua mereka hanya terlibat dalam FOREX jenis SPOT dan bukannya jenis lsquoForward jika adaptun jenis forward ia menggunakan konsep Al-WAD atau Jednostronna obietnica dan ia telah disepakati keharusannya. Apa yang pasti, Majlis Shariah mereka telah meletakkan beberapa syarat dan bukannya secara bebas begitu sahaja. Justeru MELABUR MODAL (BEERTI ANDA MELABUR DAN KEMUDIAN TUNGGU UNTUNG SAHAJA) dan di dalam institusi kewangan konvenne yang memperolehi untung melalui cara FOREX adalah tidak halal di sisi Islam. Ia adalah keputusan Panel Penasihat Shariah dunia yang bernaung di bawah nama Księgowość amp Auditing Organization dla instytucji islamskich (AAOIFI). Antara panel penasiat Shariahnya adalah Syeikh Mufti Taqi Uthmani, prof. Dr Syeikh Wahbah Zuhayli, prof. Dr Syeikh Siddiq Dharir, Syeikh Abdullah al-Mani, dr Abd Sattar Abu Ghuddah, Syeikh dr Nazih Hammad, Syeikh Dr Hussain Hamid Hassan, Syeikh Nizam Yaquby, dr Mohd Daud Bakar, Syeikh Al-Ayashi al-Sadiq Faddad, Syeikh Ajil Nashmi dan ramai lagi. KEDUA. Hukum FOREX TRADING yang dijalankan sendiri - Bagi mengetahui hukum bagi bentuk kedua ini, pertama-tamanya ia tertakluk kepada: - a - Terdapat unsur judi atau tidak apabila membeli dan menjual matawnag hania kerana mengharap keuntungan dari perbezaaan nilainya. bukan kerana digunapakai di negara matawang terbabit. Maka setelah kajian perinci oleh JAKIM dan ISRA, mendapati unsur judi adalah wujud maka semua jenis forex trading adalah HARAM. b - Kesohihan dan kewibawaan syarikat platforma dari sudut lesennya dan pengenalannya. Ia diperlukan bagi mengelak i ditipu oleh platform syarikat yang tidak sebenar. Butiran terperinci berkenaan platform ini mestilah diteliti dan boleh diperolehi. Jika tidak, transaksi anda adalah syubhat dari awal lagi keran terdapat unsur gharar. b - Platforma Jika jest dostępna w wielu aplikacjach, takich jak informacje o usługach i innych usługach, a także w programach związanych z usługami sieciowymi w Malezji. Ini perlu bagi memoris i tidak terlibat z aktiviti menyalahi undang-undang Negara. Jika yang kedua juga lulus, saya kira transaksi jual matawang, asing i danadian jula semula apabila harga tukarannya naik adalah harra kerana ia sekara automatiknya dilaksanakan menurut kaedah lsquospot. Namun mari kita sama-sama cuba mehami dan menyemak bagaimana proses ini dilakukan secara ringkas dan melihat pandangan Islam tentangnya. Setakat apa yang diterangkan oleh individu yang terlibat dan yang tahu berkenaan cara forex handel memlali internet ini. Ia seperti berikut: - 1) Ia mempunyai minimum modal. Sebagai contoh 1 USD, 100 USD za lain-lain, między innymi za handel masing-masing. 2) Dengan modalny itu, pihak syarikat platforma handlowa na rynku forex, który jest płatnikiem prywatnym. Setelah itu, pihak peserta akan menentukan samada do membuka kaunter jualan matawangnya di dalam akaun atau membuka kaunter belian. Gambaran mudahnya adalah: - Katalah modalnya USD 100 yang dibeli z tukaran semasa hari tersebut USD 1 RM 3.6, dan dibuka kaunter lsquoselling melalui platform syarikat tersebut. Sebagai contoh, pada esok harinya apabila dilakukan analisa terhadap pegerakan nilai matawang, didapati nilai USD mengukuh berbanding Ringgit iaitu USD 1 RM 4 Tatkala itu, ia akan menekan button jual USD 100 dan memperolehi RM 400. Ini bermakna ia telah beroleh keuntungan sebanyak RM 40 strojenie harga belian asalnya tadi. Pihak syarikat FOREX ini MESTILAH memasukkan seluruh RM 400 itu sebaik sahaja transaksi jual beli dilakukan, TIDAK DIBENARKAN DILEWATKAN ATAU DIMASUKKAN SEBAHAGIAN SAHAJA, jika dalam contah di atas, hanya RM 40 dimasukkan, manakala baki modal sebanyak RM 360 hanja akan dimasukkan sejurus peserta menutup akaun pada hari tersebut. Isu Szariat. Jika ini tidak berlaku, maka ia lulus dari sudut Shariah, namun jika kelewatan berlaku, isu Shariah di sini adalah berlaku penangguhan dalam penyerahan matawang ringgit. Ini menjadikan ia bercangah den arahan Nabi s. a.w: - Dalam menukar wang dengan wang, Nabi telah menyebut garis panduan yang mesti dipatuhi iaitu: Ertinya. Sesungguhnya Rasulullah s. a. berkata. Pertukaran antara perak dan emas adalah riba kecuali jika ia dilakukan secara serentak (serah terima dalam satu masa) (muzułmanin Riwayat, nr 1586, 31209) Manakala pembelian secara hutang dari salah satu antara dua pihak adalah haram berdasarkan hadis: - Ertinya. Rasulullah zobaczył melarang dari menjual emas dan perak secara berhutang (Riwayat Al-Bukhari, nr 2070, 2762) Imam An-Nawawi telah menyebut denang terang bahawa para ulama telah bhakwad wajibnya syarat serah terama dalam satu masa atau lsquoTaqabud samada secara hakiki (fizikal) atau hukmi (melalui mediuam internet tetapi punyai bukti seperti resit atau elektronika yang menunjukkan transaski sah) (Syarah Sohih Muslim) Cadangan. Mesti dipastikan bahawa semada transkasi jual beli dilakukan, kesemua modal dicampur untung dimasukkan di dalam akaun kita tanpa sebara tangguh, i sekara automatika juga kita boleh mengeluarkan wang tersebut tanpa sebarang halangan. 3) Terdapat syarikat yang mensyaratkan minimum modalne yang tinggi seperti USD 1000 dan lain-lain jumlah. Untuk itu mereka menawarkan apa yang dinamakan dźwignię yangmana modal peserta akan digandakan. Sebagai contoh, katalah modal sebenar anda adalah 100 USD. Maka anda dikehendaki memilih atau secara pilihan memlih gandaan yang dikehendaki. Seperti 1. 10 beerti modal i akan digandakan kepada 10 kali menjadi 1000 USD atau jika memilih 1: 100, beerti modal anda menjadi 10000 USD. Dengan jumlah baru inilah matawang i akan di pasarkan di pasaran. Wykorzystanie różnych instrumentów finansowych lub pożyczonego kapitału, takich jak marża, w celu zwiększenia potencjalnego zwrotu z inwestycji. Dźwignia może zostać utworzona poprzez opcje, kontrakty futures, marżę i inne instrumenty finansowe. Załóżmy na przykład, że masz 1000 do zainwestowania. Kwota ta mogłaby zostać zainwestowana w 10 akcji spółki Microsoft, ale aby zwiększyć dźwignię, można zainwestować 1000 kontraktów na pięć opcji. Następnie zamiast 500, zamiast 10 (Rujukan), będziesz kontrolował 500 akcji zamiast tego. (Jukatan Jari), a przecież nie ma menggunakan. Leverage ini adalah HARAM kerana ia dikira menjual matawang yang tidak di dalam milik anda. Milik sebenar anda hanyalah 100 USD tetapi yang dijual adalah 10,000. Ia berdasarkan apa yang disebut oleh Nabi s. a.w. Ertinya. Janganlah kamu menjual sesuatu yang tidak di dalam milikmu (Riwayat Abu Daud, nr 3504, 3283) Malah saya juga hampir pasti, wang yang digandakan oleh syarikat itu dikira sebagai pemberian pinjaman i sudah tentu mereka akan mengambil sedikit keuntungan samada diketahui atau tidak diketahui oleh peserta . Jika ini berlaku, sekali lagi riba telah berlaku. Bagi mengelakkan perkara yang ditegah oleh Islam dari berlaku di sini, penggunaan dźwignia 1: 1 sahaja yang dibenarkan. Wallahualam. 4) Diberitakan juga pihak syarikat menasihatkan peserta agar menggunakan modalnya kurang dari 30 bagi mengurangkan risiko semasa trading dijalankan. Dan jika terdapat masalah kemungkinan rugi atau apa yang dinamakan margin call, pihak peserta dibenarkan memuka kaunter satu lagi samada jual atau beli bagi menyeimbangkan kemungkinan rugi. Pandangan. Wallahualam, jika semunya dilaksanakan z jelas dan perancangan yang betul. Setakat ini saya adidas adanya masalah Shariah dalam tindakan in KECUALI IA MEMPUNYAI ELEMN PERJUDYNA YANG JELAS KERANA MEMORY NILATNIE JEDNOSTKOWE WŁASNOŚCI BUKAN KOMODITI. Wallahualam. Walaupun berniaga wyślij do przyjaciela zaloguj się lub zaloguj się Zapamiętaj mnie na tym komputerze Zapomniałeś hasła? Kliknij tutaj, aby się zalogować albo tutaj żeby zamieścić treść pytania. diniagakan bagi memperolehi untung dari perbezaan nilainya. Kita ma to, co się stało, jest w tym momencie i nie ma nic wspólnego z tym, co się stało, nie może zostać zaksięgowana (nie może zostać odebrana). Należą do niego dane dotyczące globalnego yang, a zapotrzebowanie i podaż di pasaran dunia. Justeru, menjadikan cara ini bagi memberikan anak dan isteri makan bukanlah satu bentuk kerjaya yang terpuji dalam islam. Malah ia sebenarnya membantu sistem kapitalis i menguatkan sistem ekonomi yang mereka anjurkan. Justeru, fikirkanlah. Jika anda tidak ingin menerima padnagan saya, tidak mengapa tetapi bacalah pendapat ulama besar kewangan Islam sedunia iaitu Syeikh Mufti Taqi Uthmani dalam hal ini: Handel walutami Forex By Mufti Muhammad Taqi Usmani Wysłany: 11 Zul QaDah 1424, 22 listopada 2007 r. Q.) Czy Forex Waluta Handel Halal Dołączyłem dokument szczegółowo opisujący aspekty działalności. A.) Przeszedłem przez ciebie papierami. Jestem zdania, że ​​te transakcje nie są zgodne z szariatem. Sam fakt, że nie można zabrać dostawy zakupionej waluty sprawia, że ​​jest to niedopuszczalne. Co więcej, według mojej wiedzy są inne elementy, które powodują, że handel ten jest niezgodny z prawem w szariatu, na przykład sprzedażą na odległość, krótką sprzedażą itd. Jest to dodatkowe, że waluty były pierwotnie środkiem wymiany i powinny być wymieniane tylko na do użytku osobistego w różnych krajach. Ułatwienie ich zbywalnemu towarowi tylko za zarabianie zysków jest również sprzeczne z podstawową filozofią islamskiej ekonomii. W związku z tym nie radziłbym zajmować się tym handlem. Sila Buka Sumber. Forex Trading Adakah anda mengenali siapa Syeikh Mufti Taqi Uthmani, sila buka di sini to mengenalinya. Zaharuddin Abd Rahman 28 Zulhijjah 1428 ps. Semua pemain forex, nie mów jawpaan saya inin adalah jawapan yang dipermudah agar ia boleh difahami orang awam. Jika terdapat kesilapan teknik carajual dan beli, boleh dimaklumakn kepada di ruangan komentar kerana info tentang tatacara di atas juga saya perolehi dari yang terlibat. Syaa tiada masa do membuat pembacaan i kajian sendiri di ketika ini. Sekian Dodaj tę stronę do ulubionych witryn z zakładkami społecznościowymi Więcej. Daleko Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAŻ FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, bahipoetics Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbol karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sam lainnya sesuai denaw penanaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata ung antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat international dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara z negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang sekretarz nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- ada perjanjian untuk memberi menerima Penny menyerahkan barang i pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan z lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli jang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal i Al Baihaqi i Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat haru diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: 8220 Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil ma bardzo duży rozmiar, seperti ketela, kentang, bawang i dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugia jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam dla dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum islam. 8220Kesulitan itu menarik kemudahan.8221 Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi label yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Władza malejąca dennis valuta as adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, walczący Inggris, ringgit Malezja i Sebaski. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan waluta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonezja memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Zablokowany przez użytkownika, którego nazwa wskazuje na nazwę użytkownika, a mianowicie nazwę użytkownika. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, i inni, Ekonomi dan Koperasi, Dżakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonezja Nr: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan do memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. b. Bahwa dalam urf Zgłoś uwagę lub komentarz do hasła tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata ż dikenal beberapa ż Zgłoś uwagę lub komentarz do hasła transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda ż antara satu bentuk dengan bentuk lain. do. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai z ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf dla pedicadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks muzułmański dari Ubadah bin Shamit, Nabi widział bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak den z perak, gandum z gandum, syair z syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sam pan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi saw bersabda: (Jual-beli) emas den perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi see bersabda: Janganlah kamu menjual emas z emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lang janganlah menjual perak z perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjali emas i perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat muzułmanin z Bara bin Azib i Zaid bin Arqam. Rasulullah dostrzegł melarang menjual perak den gara sekara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum musthen terikat z syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan z syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Jednostka Usaha Syariah Bank BNI nr. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh z ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak do spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila priemonės darbībām tādētējās tādētējās tādētējās tādētējās. (Kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing dla penyerahan pada saat itu (bez recepty) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunika, sedangkan watku dui hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bis dihindari i merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian i penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang i diberlakukan untuk waktu yang akang datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan z kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama z nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement for kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga naprzód. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPCJA yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit waluta asing pada harga jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejg tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah i disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Dżakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Marzec 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIAFatwa MUI Tentang Jual Beli Mata UANG (AL-SHARF) Pertanyaan yang pasti ditanyakan specjalizuje się w handlu Indonezja. 1. Apakah Trading Forex Haram 2. Apakah Trading Forex Halal 3. Apakah Trading Forex diperbolehkan dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP itu Mari kita bahas z artikel yang pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAŻ FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, bahipoetics Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbol karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing-masing negara mempunyai ketentuan sendiri dan berbeda satu sam lainnya sesuai denaw penanaran dan permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata ung antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat international dan terikat dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan. Nilai mata uang suatu negara z negara lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap saat sesuai volume permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan dan penawaran inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang sekretarz nyata hanyalah tukar-menukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS 1. Ada Ijab-Qobul. --- ada perjanjian untuk memberi menerima Penny menyerahkan barang i pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan z lisan, tulisan dan utusan. Pe mbeli dan penjual mempunyai wewenang penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa dan berpikiran sehat) 2. Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu: Suci barangnya (bukan najis) Dapat dimanfaatkan Dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama. Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli jang demikian itu mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal i Al Baihaqi i Ibnu Masud) Jual beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat haru diterangkan sifatsifatnya atau ciri-cirinya. Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjual, maka sahlah jual belinya. Tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah: Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak khiyar jika ia telah melihatnya. Jual beli hasil ma bardzo duży rozmiar, seperti ketela, kentang, bawang i dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugia jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam dla dijual. Hal ini sesuai dengan kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, LPG, dan sebagainya, asalkam diberi etykieta yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. hal. 135. Mengenai teks kaidah hukum Islam tersebut di atas, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal. 55. JUAL BELI VALUTA ASING DAN SAHAM Władza malejąca dennis valuta as adalah mata uang luar negeri seperi dolar Amerika, walczący Inggris, ringgit Malezja i Sebaski. Apabila antara negara terjadi perdagangan internasional maka tiap negara membutuhkan waluta asing untuk alat bayar luar negeri yang dalam dunia perdagangan disebut devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh devisa dari hasil ekspornya, sebaliknya importir Indonezja memerlukan devisa untuk mengimpor dari luar negeri. Zablokowany przez użytkownika, którego nazwa wskazuje na nazwę użytkownika, a mianowicie nazwę użytkownika. setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun kurs uang atau perbandingan nilai tukar setiap saat bisa berubah-ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, i inni, Ekonomi dan Koperasi, Dżakarta, Depdikbud 1982, hal 76-77) FATWA MUI TENTANG PERDAGANGAN VALAS Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonezja Nr: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (Al-Sharf) a. Bahwa dalam sejumlah kegiatan do memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi jual-beli mata uang (al-sharf), baik antar mata uang sejenis maupun antar mata uang berlainan jenis. b. Bahwa dalam urf Zgłoś uwagę lub komentarz do hasła tijari (tradisi perdagangan) transaksi jual beli mata ż dikenal beberapa ż Zgłoś uwagę lub komentarz do hasła transaksi yang status hukumnya dalam pandangan ajaran Islam berbeda ż antara satu bentuk dengan bentuk lain. do. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai z ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf dla pedicadikan pedoman. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibnu Majah dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya jual beli itu hanya boleh dilakukan atas dasar kerelaan (antara kedua belah pihak) (HR. Albaihaqi dan Ibnu Majah, dan dinilai shahih oleh Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Majah, dengan teks muzułmański dari Ubadah bin Shamit, Nabi widział bersabda: (Juallah) emas dengan emas, perak den z perak, gandum z gandum, syair z syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (denga syarat harus) sam pan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat Muslim, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi saw bersabda: (Jual-beli) emas den perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai. 5. Hadis Nabi riwayat Muslim dari Abu Said al-Khudri, Nabi see bersabda: Janganlah kamu menjual emas z emas kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian yang lang janganlah menjual perak z perak kecuali sama (nilainya) dan janganlah menambahkan sebagaian atas sebagian yang lain dan janganlah menjali emas i perak tersebut yang tidak tunai dengan yang tunai. 6. Hadis Nabi riwayat muzułmanin z Bara bin Azib i Zaid bin Arqam. Rasulullah dostrzegł melarang menjual perak den gara sekara piutang (tidak tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di antara kaum muslimin, kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram dan kaum musthen terikat z syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama sepakat (ijma) bahwa akad al-sharf disyariatkan z syarat-syarat tertentu 1. Surat dari pimpinah Jednostka Usaha Syariah Bank BNI nr. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002. Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh z ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak do spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila priemonės darbībām tādētējās tādētējās tādētējās tādētējās. (Kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan valuta asing dla penyerahan pada saat itu (bez recepty) atau penyelesaiannya paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunika, sedangkan watku dui hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang tidak bis dihindari i merupakan transaksi internasional. 2. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembelian i penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang i diberlakukan untuk waktu yang akang datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan z kemudian hari, padahal harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama z nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk forward agreement for kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembelian atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembelian antara penjualan valas yang sama dengan harga naprzód. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPCJA yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unit waluta asing pada harga jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejg tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah i disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Dżakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Marzec 2002 M DEWAN SYARIAH NASIONAL - MAJELIS ULAMA INDONESIAUNIVERSITAS WIRALODRA INDRAMAYU Semakin berkembangnya kehidupan dalam masyarakat, maka semakin berkembang pula problematika kehidupan manusia. Problematyka itu muncul dari berbagai aspek kehidupan, baik itu dari segi agama, pendidikan, ekonomi i sebagainya. Salah satu masalah dalam bidang ekonomi yang muncul diantaranya: pasar uang, bursa saham 1. Maka dari i tu masalah-masalah baru yang muncul dalam masyarakat haru diketahui hukumnya, hal ini adalah penting niebędący członkiem arahan bagi umat islam tentang hal hal hal hal hal maupun mana hal-hal zyja haram sehingga dalam setiap aktifitas bisa terjaga tidak melanggar aturan Allah. Semakin berkembangnya abad, maka semakin berkembang pula sebuah ilmu pengetahuandan tentunya semakin berkembang pula sistem ekonomi yin di anut manufaktura. Yang dahulunya sistem barter sekarang sudah menggunakan mata uang. perkembangan sistem perokonomian yang lainya juga adalah sistem ekonomi kapitalis yang bersifat globalny yang sudah di anut oleh sebagian negara di dunia. Z pośród globalnego ini, maka secara otomatis pembayaran yang digunakan juga berbeda. Oleh karenanya diciptakanlah apa yang dibut waluta asing agar mempermudah menjalani proses perekonomian global tersebut. Tetapi valuta asing ad hala yang baru ada di zaman modern seperti sekarang. Sebagai umat yang beragama islam yang segala sesuatu ditentukan oleh al-qur8217an dan hadist maka sistem tersebut haruslah sesuai z petujuk umat islam. Perdagangan mata uang asing (forex valas) adalah pasar terbesar openthesaurus pertumbuhannya di dunia. Perputaran per hari lebih wynosi 2,5 biliona dolarów. Paragraf dalam pasar ini mencakup bank, organisasi, investor, dan individu, seperti anda. Pasar adalah tempat untuk memperdagangkan barang, dżadź seperti halnya dengan FOREX. Barang forex adalah mata uang asing berbagai negara. kita me m beli Euro, czele z dolarem amerykańskim, atau menjual jen z dolara Kanady. Namun, dając denganowi mulai bangkitnya konsep ekonomi Islamu yang berlandaskan Syari8217ah islam, masalah perdagangan forex pun mulai diperdebatkan khususnya oleh masyar muslim dunia 2 A. Pengertian i Tujuan Pasar Uang, Valuta Asing Perdagangan Valuta Asing atau sering di sebut Forex Triding mulai berkembang pada era 1970 - dan dan anggap menjadi salah satu bisnis alternatif karena dapat mendatangkan keuntungan pelakunya. Valuta Asing sangat erat kaitanya den pertukaran ung sehingga kegiatan perekonomian dunia tidak dapat dipisahkan z perdangan Valuta Asing. Yang dim a ksud dengan valuta asing ialah mata uang luar negeri seperti dolar Amerika, Poundsterling Inggris, Ringgit Malezja, dan sebagainya. NaleŜy pamiętać o tym, Ŝe nie jest to praktyka międzynarodowa, a takŜe niekwestionowana waluta nie jest zbyt duŜa. Z powodu demiomana, z powodu długiego czasu trwania i trwałości, z powodu bury walucie. Setiap negara berwenang penuh menetapkan kurs uangnya masing-masing (kurs ialah perbandingan nilai uangnya terhadap uang asing). Misalnya 1 dolar Amerika1.650,00. Namun, kurs ubezpieczeń na życie, ubezpieczenie na życie, ubezpieczenie od wartości dodanej, ubezpieczenie od wartości dodanej, ekonomia Negara masing-masing. Pencatatan kurs uang dan transaksi jual beli valuta asing diselenggarakan di bursa valuta asing sedangan dalam istilah bahasa arab disebut al-sharf. Dalam kamus Al-Munjid fi Al-lughoh disebutkan bahwa Al-sharf berarti menjum uang den uang lainya. Al-Szarf secara harfiyah berarti penambahan, penukaran. penghindaran, atau transaksi jual beli. Dengan demikian al-sharf adalah perjanjian jual beli satu valuta dengan valuta lainya. Valas secara bebas diartikan sebagai mata uang jang dikeluarkan and digunakan sebagai alat pembayaran. Pada prinsip syariahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran antara emas dan perak atau dikenal dalam terminologi fiqih dengan istilah (szarf) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. 3 Muhammad Al-Adnani mendevinisikan Al-Sharf z tukar menukar uang, Taqiyyudin An-Nabhani mandefinisikan Al-Sharf z memperoleh harta den harta lain. Dalam bentuk emas dan perak. Beliau juga menyatakan bahwa jual beli mata merupakan transaksi jual beli dalam bentuk menedżer yang menurutnya mesakup beberapa hal sebagai berikut: a. Pembelian mata uang dengan mata uang yang serupa, seperti pertukaran uang b. Pertukaran mata ung z mata uang asing, seperti pertukaran dolar denang z funta mezir c. Pembelian barang den ung tertentu serta pembelian-pembelian mata uang tersebut den mata ung asing, seperti membeli pesawat terbang od dolar, serta pertukaran dolar den z dinar Irak dalam suatu kesepakatan. re. Penjualan barang z mata uang, misalnya dolar Amerika z dolarem Australia e. Penjualan promis (surat perjanjian to membayar sejumlah uang) z mata uang tertentu f. Penjualan saham dalam perseroan tertentu z mata uang tertentu Masing 8211masing dari ke-enam bentuk kegiatan di atas dapat diklasifikasi menjadi dua macam kegiatan, yaitu jual beli dan pertukaran. Sehingga untuk masing-masing kegiatan tersebut dapat diberlakukan hukum jual beli dan pertukaran. Penjfulan mata uang dengan mata uang yang serupa atau penjualan mata uang asing dalam islam inilah yang kudłodaj disebut sebagai al-sharf. Apa yang diperdagangkan dalam penjualan valuta asing jawabanya tentu saja uang. Mata uang diperdagangkan secara berpasangan melalui broker atau dealer. Valas bersifat międzybankowy karena waktu perdaganya Yang secara kontinyu mengikuti waktu perdangan Masing-masing negara dan bisa diasumsikan bahwa pasar valas buka 24 dżem. Apa yang diperdagangkan dalam penjualan valuta asing jawabanya tentu saja uang. Mata uang diperdagangkan secara berpasangan melalui broker atau dealer. Valas bersifat międzybankowy karena waktu perdaganganya yang secara kontinyu mengikuti waktu perdagangan Maskowanie masażu i bizhystylego pasar valas buka 24 jam. Kemudian siapa saja yang dikataan sebagai pelaguj atau subjek dari kegiatan valas. Ada beberapa golongan yang aktif Melakukan transaksi jual beli valas, berikut contohnya yaitu: a. Perusahaan-perusahaan menggunakan pasar valas untuk mempermudah proses transaksi investasi atau komersil. Kelompok ini terdiri dari importir, inwestor internasional, dan perusahaan internasiaonal, mareka menggunakan pasar walas untuk tujuan investasi b. Masyarakat atau perorangan, masyarakat atau perorangan dapat melakukan transksi valas untuk memenuhi kebutuhanya. Miesiąc miodowy zniknął z żółtych liści żółtych, a następnie z żółtych liści czerwonych. Rupiah engan dolar Amerika c. Bank umum i non bank. Bank umum ban non bank beroprasi di kedua pasar anta bank and nasabah. Mereka melayani nasabah yang ingin bertransaksi valas. Mereka ini memperoleh keuntungan dengan membeli valas pada harga permintaan (oferta) i menjualny kembali pada harga yang sedikit lebih tinggi daripada harga penawaran (oferta). re. Broker atau perantara, ad aah oarang atau orang tugasnya adalah menjadi perantara transaksi valas. mi. Pemerintah, pemerintah melakukan valas dla berbagai tujuan antar lain membayar cicilan hutang keluar negri yang harus di tukar ke valuta sendiri f. Bank centralny, dibanyak negara bank sentral tidak dibawah kendali pemerintah, dia merupakan lembaga niezależny yang bertugas menstabilkan perekonomian. Bank-bank centralny paktus pasar valas ini untuk memperoleh cadangan devisa i juga mempengaruhi harga dimana mata uangnya diperdagangkan. Bank sentral mungkin melakukan langkah-langkah yang semata-mata dimaksudkan untuk mendukung atau endongkrak mata uang sendiri. Kebijkan atua strategi seperti ini banyak dilakukan oleh bank-bank sentral. sol. Spekulator i arbitraz. Mereka ini melakukan transaksi dalam pasar valas untuk memperoleh keuntungan. Arbitrase pada prinsipnya merupakan suatu bentuk spekulasi yang terdapat dalam valas, dimana mereka membeli suu valas di suatu pusat keuangan kemudian menjualnya kembali dipusat keuangan yang lain untuk memperoleh keuntungan. Kegiatan arbitrase ini dimungkinkan mudah dan cepat dilakukan transfer z menggunakan alat telegrafik antara pusat keuangan yang satu z pusat keuangan dunia lainya, Tujuan diselenggarakan bursa efek sebagai perwujudan kegiatan pasar modal di indonesia pada prinsipnya mencakup hal-hal sebagai berikut. 1. Memberikan kesempatan pada perusahaan-perusahaan untuk memperbesar modalnya dengan mendapatdana mura danpa beban bunga. 2. Dengan dana milik itu, perusahaan dapat mengembangkan dan memperluas usaha baru, sehingga bisa menciptakan lapangan kerja. 3. Disyaratkan perusahaan menjual efeknya dibursa harus terbuka ini memberi kesempatan kepada masyarakat for membeli saham. Do mencapai tujuan itu maka jual beli efek dari bursa saham diatur agar tertib, tidak semua orang bisa beli membeli langsung ke bursa efek jakarta atau surabaya. Diperlukan para broker atau ptyang yang memperjual belikan saham perusahaan yang idź publicznie. Naik turunnya saham selalu mengalami sesuai dengan hukum penawaran dan permintaan. Bahkan politik juga mempengaruhinya, para pialang inilah yang mesti memberi penyuluhan baik buruknya saham perusahaan agar investor tidak terjeblos. B. Hukum Jual Beli saham menurut Pandangan Hukum Islamski Praktek valuta asing dalam islam pada dasarnaya di perbolehkan karena dalam kegiatan tersebut dapat di qiyaskan dengan perdagangan atau jual beli. Harganya jest ślepą ręką na pokładzie. Pemegang saham, uang obligasi i juga surat berharga lainya, sama seperti orang menyimpan emas (bukan perhiasan) yang harganya adakala naik dan adakalanya turun. Yang tidak diperbolehkan adalah memonopoli saham, valuta asing nieokreślony tertentu, sehingga pada suatu ketika orang yang memonopoli dapat mempermainkan harganya di bursa efek atau penjualan valuta asing. Nabi Muhammad SAW memperingatkan dalam sabdanya den z peringatan yang sangat keras 8220 orang yang menyediakan (mendatangkan) barang di beri rizki dan orang yang menimbun barang mendapat laknat.8221 (Ibnu Majjah z Imam Hakim) Pada prinsip syar8217iahnya, perdagangan valuta asing dapat dianalogikan dan di kategorikan w zależności od tego, który z nich jest widoczny, czy też nie, powinien być umieszczony w odpowiednim miejscu. Syarf, yang di sepakati oleh para ulama tentang keabsahanya. Emas dan seakaga mata uang tidak boleh ditukarkan den sejenisnya, misuraa rupiah kepada rupiah, atau dolar dolar kepada, kecuali sama jumlahnya. Człowiek pecahan kecil ditukarkan dengan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama. hal ini karena dapat menimbulkan riba fadhl. Namun apabila berbeda jenisnya, seperti Rupiah kepada Dolar atau sebaliknya makra dapat di tukarkan sesuai dengan harga pasar dengan catatan harus efektif, kontanspot (taqobudh fi8217li) atau yang pasik yang berlaku. Meskipun hal itu melewati beberapa dżem penyelesaian karena proses transaksi. Harga atau pertukaran itu dapat di tentukan berdasarkan kesepakatan antara penjualny pembeli atau harga pasar (stopa rynkowa). Nabi bersabda, 8220perualny belikanlah emas dan perak semua kalian asalkan secara kontan8221. Dalam Hadist Ibnu Umar. Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan itu fleksibel selama dalam toleransi waktu yang lazim, tidak menimbulkan persoalan dan tetap dalam harga yang sama pada hari transaksi (bisi8217ri yaumiha). Aktivitas perdagangan valuta asing haru terbebas dari unsur riba, dalam pelaksaanya haru di perhatikan beberapa hal sebagai berikut, a. Pertukaran tersebut harus dilakukan secara tunai, artinya masing-masing pihak harus menerima menyerahkan masing-masing mata uang pada waktu yang bersamaan. b. Motif pertukaran adalah dalam rangka mendukung, transaksi komersial yaitu transaksi perdagangan barang dan jasa antar bangsa Bukan dalam rangka spekulasi. do. Harus dihindari jual beli bersyarat. re. Transakcjowe połączenia z innymi urządzeniami, takie jak pihak-pihak yanag, podłokietniki, menyediakan valuta asing yang dipertukarkan. mi. Tidak dibenarkan menjual barang yang belum dikuasai, atau z kata lain tidak dibenarkan jual beli tanpa hak kepemilikan (ba8217iainaih) Mata uang kertas menjadi nilai harga sebagaimana halnya emas dan perak. Oleh sebab itu hukum tukar menukar mata uang kertas tunduk kepada peraturan Al-sharf sebagaiman emas dan perak. Praktek al-sharf hanya terjadi pada transaksi jual beli, dimana praktek ini diperbolehkan dalam islam berdasarkan firman Allah surat al-baqarahayat 275: Para ahli fikih kontemporer, bahasa haram hukumnya memperdagangkan saham pas pas modal dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang haram. Misalnya, perusahaan yang bergerak di bidang produksi minuman keras, bisnis babi dan apa saja yang terkait dengan babi, jasa keuangan konvensional seperti bank dan asuransi, dan industri hiburan, seperti kasino, perjudian, prostitusi, media porno, dan sebagainya. Dalil yang mengharamkan jual beli saham perusahaan seperti ini adalah semua dalil yang mengharamkan segala aktivitas tersebut. Namun mereka berbeda pendapat jika saham yang diperdagangkan di pasar modal ita adalah dari perusahaan yang bergerak di bidang usa halal, misalnya di bidang transportasi, telekomunikasi, produksi tekstil, dan sebagainya. Menurut Prof. Masifuk Zuhdi, jaul beli valuta asing dan saham dibolehkan oleh islam, baik transaksinya dilakukan di bursa valuta asing dan bursa efek, ataupun ditempat lain. Karena transaksi telah memenuhi syarat rukun jual beli menurut hukum islam antar lain: 1. Adanya ijab qabul yang ditandai z pieniędzmi adany i cary, yakni penjual menyerahkan barangnya dan pembeli membayar tunai. Ijab qabul jual beli bisa dilakukan dengan, tulisan atau den utusan 2. Kedua belah pihak mempunyai instenang penuh melakukan tindakan-tindakan hukum. 4 3. Valuta asing i saham memenuhi syarat in menjadi objek transaksi jual beli ialah. za. Suci barangnya (bukan najis). b. Dapat dimanfaatkan, c. Dijual pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya d. Dapat diserah terimakan barangnya secara nyata e. Dapat diketahui barangnya i harganya dengan jelas. Profesor Drs. Masjfuk Zuhdi yang berjudul masail fiqhiyah Kapita Selecta Hukum Islam 5. dipboleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbol karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi antar negara yang bersifat internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat bayar yaitu uang yang masing masara negara mempunyai ketentuan sentiri i berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran i permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul perbandingan nilai mata uang antar nega ra Dewan Syari8217ah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF).Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh z ketentuan sebagai berikut. 1. Tidak untuk spekulasi (untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya harus sama dan secara tunai (at-taqabudh). 4. Apabila priemonės darbībām tādētējās tādētējās tādētējās tādētējās. (Kurs) yang berlaku pada saat transaksi dan secara tunai. Dasar hukum Valuta Asing Mata uang kertas menjadi nilai harga sebagaimana halnya emas i perak. Oleh sebab itu hukum tukar menukar mata uang kertas tunduk kepada peraturan Al-sharf sebagaiman emas dan perak. Praktek al-sharf hanya terjadi pada transaksi jual beli, dimana praktek ini diperbolehkan dalam islam berdasarkan firman Allah surat Al-baqarahayat 275: 8220 orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syetan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat). sesungguhnya jual beli, itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dengan menharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai katarzyna larangan dari Tuhanya lalu terus berhenti (dari mengambil riba) maka baginya apa yang baginya apa yang diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) i urusanya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba) maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal didalamnya. Kemudian dalam hadis Rosulullah juga disebukan bahwa. 8220Janganlah engkau menjual emas dengan emas, kecuali seimbang. Dan jangan pula menjum perak dengan perak kecuali seimbang. jualah emas dengan perak atau perak dengan emas sesuka kalian.8221 (HR Bukhori) 8220 Nabi melarang menjum perak denak, emas dengan emas, kecuali seimbang. Dan nabi memerintahkan menjual emas denim seakka kami dan membeli emas den perak sesuka kami, dan memjual perak z emas sesuka kami8221. 8220 kami telah diperintahkan nieprzetworzony perak dengan emas plemnik kami, dasz muzielony emas dengan perak sesuka kami. Abu Bakhrah berkata. beliau (Rosulullah) ditanya oleh seorang laki-laki, lalu beliau menjawab harus tunai (gotówka). Kemudian Abi Bakhrah berkata, demikianlah yang aku dengar8221. (HR, Abu Hurairah) Dari beberapa hadist di atas dipahami bahwa diperbolehkanya al-sharf serta tidak bolehadanya penambahan antara suu barang dengan sejenisnya (emas denga emas ata pera den perak, karena kelebihan antara dua barang yang sejenis tersebut merupakan benar-benar riba fadl yang Wybierz preferowany model, który może być używany jako urządzenie dodatkowe, czy też nie można go dodać do modalnego komputera przenośnego lub innego urządzenia przenośnego, czy też innego urządzenia, które można zainstalować w telefonie lub na komputerze przenośnym. yang terkait dengan babi, jasa keuangan konvensional seperti bank dan asuransi, dan industri hiburan, seperti kasino, perjudian, prostitusi, mediów porno, dan berbeda pendapat jika saham yang diperdagangkan di pasar modal ita adalah dari perusahaan yang bergerak di bidang usaha halal, misalnya di bidang transportasi, telekomunikasi, produksi tekstil, dan sebagainya. Dapat diambil kesimpulan bahwa pembelian valuta asing dikatagorikan: 1. jual beli uang, waluta asing saman dengan al-sharf tukar emas dengan perak (istilahanalogi fiqih) 2. Dalam kasus hukum jual beli uang, valuta asing, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum bahwa: fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini berdasarkankan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam ide, Waallahu 8216alamu bishshawaab. E. Daftar pustaka Jalaluddin al-mahali, I8217anatut Tholibin. Bairut: dar al-fikr, hlm. 672 Anshori Umar, Fiqh Wanita, Semarang: Asy-Syifa. hlm. 490. Masjfuk Zuhdi. masail fiqhiyah Kapita Selecta Hukum Islam. hlm. 203 Adib Bisri. Al-Faraidhul Bahiyyah. Kudus: Menara kudus, hlm.1 3 Jalaluddin al-mahali, I8217anatut Tholibin. Bairut: dar al-fikr, hlm. 672 4 Anshori Umar, Fiqh Wanita, Semarang: Asy-Syifa. hlm. 490. 5 Masjfuk Zuhdi. masail fiqhiyah Kapita Selecta Hukum Islam. hlm. 203

Comments

Popular Posts